Saudagar Minang Raya

5 Istilah Penting Dalam Adat Minang Yang Wajib Kamu Tau

adat minang

Minangkabau merupakan salah satu suku penganut sistem matrilineal di dunia. Salah satu suku terbesar di Indonesia ini sebagian besar mendiami Provinsi Sumatera Barat.

Orang Minang saat ini merupakan masyarakat penganut matrilineal terbesar di dunia. Kata matrilineal berasal dari dua kata yaitu kata matri (ibu) dan lineal (garis). Artinya sistem kekerabatan yang mengacu pada garis keturunan ibu.

Jika membahas tentang sistem matrilineal suku Minang, maka ada sejumlah istilah yang terdengar asing bagi kebanyakan orang.

Berikut ini 5 istilah penting dalam Adat Minang yang wajib kamu tau.

  1. Bundo Kanduang

Bundo kanduang merupakan salah satu istilah populer dalam sistem matrilineal suku Minangkabau. Bundo kanduang secara harfiah bermakna “ibu sejati”, yaitu seorang perempuan Minang yang menjalankan perannya sebagai seorang ibu dalam konteks adat dan budaya.

Kehadiran seorang perempuan sangat penting dalam keluarga Minang karena dalam kekerabatan matrinileal garis keturunan mengikuti garis ibu. Jika tidak memiliki keturunan perempuan, maka garis keturunan keluarga tersebut bisa terputus.

  1. Ninik Mamak

Ninik mamak adalah saudara kandung laki-laki dari pihak ibu atau sebutan lain dari paman. Dalam suatu perkawinan, seorang ninik mamak memiliki peran besar terhadap kemenakan (keponakan) terutama keponakan perempuan. Ninik mamak berperan dalam mendidik semua keponakannya.

Pada intinya ninik mamak memiliki posisi yang kuat serta dominan dalam memimpin keluarga, bahkan bisa lebih kuat daripada ayah kandung.

  1. Sumando

Sumando berasal dari bahasa Melayu Kuno, yang artinya menumpang sementara waktu. Dalam bahasa Minang, sumando berarti menantu laki-laki.

Setelah menikah, seorang pria Minang menjalankan peran sebagai urang sumando atau orang yang menumpang di rumah keluarga istrinya.

Dalam adat Minang urang sumando digambarkan seperti “abu di ateh tunggua”, artinya mereka memiliki posisi yang sangat lemah di tengah keluarga istrinya karena dianggap tamu. Namun, sebagai urang sumando mereka tetap sangat dihormati dan dipanggil berdasarkan gelar yang mereka miliki diantaranya Bagindo, Sutan, atau Sidi.

  1. Malakok

Menurut adat Minang, seorang anak yang lahir dari perkawinan antara laki-laki Minang dengan perempuan bukan Minang tidak bisa dimasukkan ke dalam garis keturunan Minangkabau. Anak yang lahir dari ibu non-Minang ini berstatus “anak tidak bersuku”.

Meski demikian, anak yang tidak bersuku ini bisa diberikan suku dengan cara menjalani proses adat yang disebut dengan malakok.

Secara bahasa, malakok memiliki arti menempel atau melekat. Seorang anak yang ingin malakok harus memenuhi syarat-syarat dan tata cara adat sebagai berikut :

  1. Dengan menyediakan siriah langko (sirih) yang di atasnya terdapat emas atau bisa diganti dengan uang tunai.
  2. Menyediakan seekor kerbau atau kambing yang dipotong dalam upacara pemberian suku.

3.Perwakilan kaum yang memiliki suku menerimanya.

  1. Mendapatkan persetujuan dari semua panghulu suku atau pemangku adat di wilayah setempat.

BACA JUGA :

Setelah syarat dipenuhi, anak yang menjalani prosesi malakok akan disebut dengan kemenakan bertali emas.

  1. Pasumandan dan Mandan

Penjelasan sebelumnya disebutkan kalau seorang laki-laki dalam struktur adat Minang disebut sebagai seorang sumando. Sementara kebalikannya, perempuan di tengah keluarga suaminya disebut dengan mandan. Keluarga pihak laki-laki menyebut istri dari saudara laki-lakinya itu dengan istilah pasumandan.

Itulah beberapa istilah wajib kamu tahu yang terkait dengan sistem matrilineal di adat Minang.

Share This Post

More To Explore

RAT KSMR 2024

ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KOPERASI SAUDAGAR MINANG RAYA (KSMR) TAHUN BUKU 2022, DILAKSANAKAN PADA TGL 29-30 APRIL 2023, BERTEMPAT DI PANGERAN BEACH HOTEL KOTA PADANG.